Kejari Manggar ( Beltim ) Ungkap Korupsi
Published by Zhalwa Alya Monica under Berita Saat Ini on 4:42 AMMANGGAR, POS BELITUNG -- Kejaksaan Negeri (kejari) Manggar akan terus berupaya mengungkap kasus korupsi di wilayah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) dari penggunaan dana APBD maupun APBN sehingga menyebabkan negara dirugikan, sepanjang didukung dengan alat bukti yang cukup.
Sepanjang tahun 2008, Kejari Manggar telah menuntaskan kasus korupsi dana belanja tidak langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun anggaran 2004, yang melibatkan Penjabat Bupati Beltim Asri Matsum dan Bendahara Bupati Beltim Setiawan Indrajaya.
Kedua tersangka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan beberapa waktu lalu, dengan ganjaran hukuman masing-masing satu tahun penjara. Putusan manjelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1,5 tahun.
Sementara kasus dugaan korupsi dana sekretariat daerah Kabupaten Beltim tahun anggaran 2004 dengan tersangka Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Beltim saat itu, Darsih, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpadan.
“Untuk putusannya tergantung dari manjelis hakim. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan dengan menghadirkan para saksi dan lainnya. Untuk tuntutan dari JPU masih menunggu jalannya proses persidangan. Untuk kasus korupsi sebelumnya dengan dua terdakwa Asri Matsum dan Setiawan dituntut melalui JPU dengan ancaman hukuman 1,5 tahum dan majelis hakim memutuskan satu tahun penjara,” ungkap Kajari Manggar, Yusuf, kepada Grup Bangka Pos, Rabu (31/12) lalu.
Ia mengatakan, putusan hukuman menjelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, walaupun demikian sudah memenuhi standar. Artinya, dua per tiga dari tuntutan JPU sudah dapat diterima oleh majelis hakim. JPU yang ditunjuk untuk menangani proses persidangan kasus tersebut diantaranya Haryanto, Samhori dan Aji P.
“Di tahun 2009 penanganan dan pengungkapan kasus korupsi masih terus dilakukan, karena hal ini bagian dari kontrak saya dengan kajati dan menjadi perhatian serius dari kajagung. Untuk kedepan ini saya bersama dengan staf saya akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus korupsi. Di tahun 2008 kasus menonjol yang ditangani Kejari Manggar masalah korupsi,” tutur Yusuf.
.Sepanjang tahun 2008, Kejari Manggar telah menuntaskan kasus korupsi dana belanja tidak langsung kepala daerah dan wakil kepala daerah tahun anggaran 2004, yang melibatkan Penjabat Bupati Beltim Asri Matsum dan Bendahara Bupati Beltim Setiawan Indrajaya.
Kedua tersangka telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan beberapa waktu lalu, dengan ganjaran hukuman masing-masing satu tahun penjara. Putusan manjelis hakim ini lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni 1,5 tahun.
Sementara kasus dugaan korupsi dana sekretariat daerah Kabupaten Beltim tahun anggaran 2004 dengan tersangka Bendahara Sekretariat Daerah Kabupaten Beltim saat itu, Darsih, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpadan.
“Untuk putusannya tergantung dari manjelis hakim. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses persidangan dengan menghadirkan para saksi dan lainnya. Untuk tuntutan dari JPU masih menunggu jalannya proses persidangan. Untuk kasus korupsi sebelumnya dengan dua terdakwa Asri Matsum dan Setiawan dituntut melalui JPU dengan ancaman hukuman 1,5 tahum dan majelis hakim memutuskan satu tahun penjara,” ungkap Kajari Manggar, Yusuf, kepada Grup Bangka Pos, Rabu (31/12) lalu.
Ia mengatakan, putusan hukuman menjelis hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan JPU, walaupun demikian sudah memenuhi standar. Artinya, dua per tiga dari tuntutan JPU sudah dapat diterima oleh majelis hakim. JPU yang ditunjuk untuk menangani proses persidangan kasus tersebut diantaranya Haryanto, Samhori dan Aji P.
“Di tahun 2009 penanganan dan pengungkapan kasus korupsi masih terus dilakukan, karena hal ini bagian dari kontrak saya dengan kajati dan menjadi perhatian serius dari kajagung. Untuk kedepan ini saya bersama dengan staf saya akan berupaya semaksimal mungkin melakukan pengungkapan kasus korupsi. Di tahun 2008 kasus menonjol yang ditangani Kejari Manggar masalah korupsi,” tutur Yusuf.
Sumber :Bangka Pos